Wednesday, October 20, 2010

Barang Bukti Yang Tersia-sia

Tadi pagi melihat berita di TV tentang pembakaran barang bukti pakaian illegal impor di Bima, Nusa Tenggara Barat. Dalam prosesi pembakaran tersebut, banyak warga tak mampu yang berebut pakaian barang bukti yang dibakar tersebut. Penyiar di TV menyatakan bahwa kejadian ini terjadi akibat bocornya informasi prosesi pembakaran tersebut ke masyarakat sehingga hal ini mengundang para warga tak mampu datang untuk menyelamatkan pakaian-pakaian tersebut dari kobaran api. Bayangkan, mereka nekat mengambil karung-karung pakaian ketika api sudah berkobar. Hal itu kan sungguh berbahaya bagi keselamatan mereka mengingat pakaian adalah bahan yang mudah terbakar. Sungguh pemandangan yang tidak mengenakkan hati.

Pembakaran barang bukti tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan negeri Raba, NTB. Saya tak paham apa yang mendasari keputusan pengadilan negeri tersebut. Mengaku saja kalau saya tak mengerti hukum, tapi apakah memang seluruh jenis barang bukti termasuk yang merupakan hajat hidup orang banyak seperti pakaian dan makanan memang harus dimusnahkan? Sementara banyak masyarakat kita yang memerlukannya. Tak bisakah dibuatkan berita acara atau apalah laporan/keterangan/surat serah-terima bahwa barang bukti tersebut telah disalurkan kepada pihak yang membutuhkan? Daripada terbakar sia-sia sementara masih banyak masyarakat yang membutuhkannya. Kenapa tidak disumbangkan saja kepada para korban bencana alam di Wasior, Papua yang saat ini sangat membutuhkan pakaian layak pakai?

Pikiran saya tak bisa menerima kesaklekan hukum seperti ini yang mungkin memang mewajibkan bahwa barang bukti harus dimusnahkan dalam waktu tertentu. Tapi khan saat ini banyak saudara-saudara kita yang kesusahan dan membutuhkannya. Tidak bolehkah ada pertimbangan lainnya yang dapat membuat barang bukti seperti pakaian tidak harus dimusnahkan?

No comments:

Post a Comment